Puskesmas Teluk Meranti Buang Sampah Limbah Medis Sembarangan

Puskesmas Teluk Meranti Buang Sampah Limbah Medis Sembarangan

MataRiauNews- Pemandangan tidak terpuji juga berbahaya ditemukan sekitar pemukiman warga Teluk Meranti berupa sampah medis yang berserakan, bahkan penampakan ini  berada di samping kantor camat Teluk Meranti,  sampah itu berupa seperti  spuit ( jarum suntik )  sisa obat-obatan dan lainnya.

Temuan ini  diduga akibat kelalaian dan kecerobohan  puskesmas Teluk meranti, dan kecerobohannya mengolah sampah bekas medis,  sehingga bisa terjadi sampah medis ini berserakan di mana mana.

Temuan berbahaya ini, didapati oleh salah seorang wartawan MataRiauNews.com saat melakukan perjalanan ke kecamatan Teluk Meranti kabupaten Pelalawan , Jumat (16/6/23).

Terkait temuan tersebut ketika dikonfirmasi kepada salah seorang warga yang  juga ikut melihat tumpukan medis itu , inisial AN ( 28) mengaku tidak mengetahui asal dari mana sampah tersebut, melihat dari sampah yang berserakan itu merupakan sampah bekas / limbah medis.

" Saya tidak tau pak siapa yang membuang sampah ini, tapi jelas berbahaya, apalagi ditemukan anak anak bisa saja jarum suntik ini di mainkan " ujarnya.

Saat di konfrmasi kepada pihak Puskesmas Teluk Meranti melalui Kepala Puskesmas Afrian Saitiya S.KM, awalnya mengakui sampah limbah medis tersebut tidak berasal dari puskesmas yang di kepalainya, namun setelah itu dia mengakui bahwa sampah itu sudah di kordinasi kan dengan pihak kesling.

" Itu bukan sampah kami, tidak tahu siapa yang membuang sampah medis itu, namun sudah kita minta kepada petugas untuk membuang dan mengumpulnya" ujarnya .

Padahal di ketahui, persoalan sampah medis ini jelas sudah di atur dalam permenkes Nomor 18 tahun 2020,  bahkan aturan juga menjelaskan bahwa sanksi membuang sampah medis sembarangan yang berbunyi,

"Jika rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak melakukan pengolahan sampah medis dengan baik, sehingga menimbulkan efek yang sangat berbahaya bagi lingkungan terutama lingkungan masyarakat, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar" demikian bunyi nya.

Dalam aturan juga di sebutkan Limbah infeksius dimusnahkan dengan insenerator. Limbah non-infeksius dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA). Limbah benda tajam dimusnahkan dengan insenerator. Limbah cair dibuang ke spoelhoek, karena 
dampak dari pengelolaan limbah medis yang tidak terkelola dengan baik dapat menimbulkan dampak lingkungan seperti pencemaran lingkungan, termasuk dampak kesehatan seperti tertusuk benda tajam, hepatitis, bahkan HIV. *

Berita Lainnya

Index