Oknum Anggota Dewan Diduga Gunduli Hutan di Desa Lubuk Kembang Bunga untuk Kebun Sawit

Oknum Anggota Dewan Diduga Gunduli Hutan di Desa Lubuk Kembang Bunga untuk Kebun Sawit
Kondisi Lahan Anggota Dewan AN yang menggunduli Hutan Hingga sampai bibir Silungai yang berdampingan dengan lahan konsesi PT Musimas

Matariaunews- PELALAWAN -Di tengah keindahan aliran sungai yang meliuk di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, terjadi kontroversi serius. Oknum anggota DPRD Pelalawan inisial AN dari fraksi Gerindra  diduga terlibat dalam pembabatan hutan untuk kepentingan pribadi, dengan tujuan membuka lahan untuk kebun sawit seluas 30 Hektar.

Dari hasil investigasi media lahan yang di kelola oknum anggota DPRD Pelalawan AN ini berada dalam kawasan APL ( Areal Penggunaan Lain) yang berseblahan dengan areal konsesi PT.Musimmas, namun sangat di sayangkan , untuk mewujudkan  aksinya pengolahan lahan ini tidak mengacu kepada aturan yang ada seperti merusak Daerah Aliran Sungai ( DAS).

Kejadian ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, karena dampaknya yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Hutan yang menjadi sumber kehidupan bagi flora, fauna, dan juga manusia, kini terancam akibat tindakan yang tidak bertanggung jawab ini.

Pihak berwenang diharapkan segera bertindak untuk mengusut tuntas kasus ini, serta memberikan sanksi yang setimpal kepada oknum yang bersangkutan akibat merusak ekosistem alam dengan menggunduli DAS.

Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan menghormati hak masyarakat atas akses terhadap sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.

Penduduk setempat mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh pembabatan hutan tersebut, terutama terhadap aliran sungai di daerah tersebut yang menjadi sumber kehidupan bagi banyak masyarakat.

"Kita tidak mempersoalkan lahan ini dia dapat dari mana atau bagaimana namun, pengrusakan lingkungan sampai menggunduli DAS ini jelas sangat tidak di benarkan, jangan mentang mentang anggota dewan" Ujar s DR ( 50)  seorang warga yang enggan namanya di tulis di media.

Padahal Pemerintah pusat melalui pemerintah daerah juga mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah tindakan yang merugikan bagi ekosistem. Keberlanjutan hidup bersama harus diutamakan di atas kepentingan pribadi yang merugikan banyak orang.

"Kami akan terus memberikan informasi terbaru seiring berjalannya proses investigasi ini, bahkan kita akan menggandeng pihak LBH untuk melaporkan oknum yang bersangkutan terhadap pengrusakan lingkungan ini" ujarnya .

Aturan hukum posituf yang berlaku di negara ini,  Orang dan  atau perusahan  yang menggunduli DAS dapat menghadapi beberapa ancaman, termasuk:

1. Pelanggaran hukum lingkungan: Menggunduli DAS bisa melanggar undang-undang perlindungan lingkungan, yang dapat mengakibatkan sanksi hukum seperti denda atau bahkan penuntutan pidana.

2. Kerugian lingkungan: Tindakan tersebut dapat merusak ekosistem sungai, mengakibatkan erosi tanah, kehilangan habitat satwa liar, serta berdampak buruk pada kualitas air dan udara.

3. Dampak sosial dan ekonomi: Menggunduli DAS dapat berdampak negatif pada masyarakat sekitar, seperti kerugian pada sektor pertanian, hilangnya sumber air bersih, serta meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor.

4. Tanggung jawab hukum: Pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas kerusakan lingkungan yang diakibatkannya, baik oleh pemerintah maupun oleh individu atau kelompok yang terdampak. 

Hingga berita ini di rilis, ketika diminta tanggapan dan konfirmasi Anggota DPRD Pelalawan  AN bersangkutan belum memberi jawaban dan tanggapan. ( Bersambung).

Berita Lainnya

Index