Investigasi Menyeluruh Didesak, Pasca Pencabutan Izin dan Penyegelan PT MAL II oleh Pemkab Pelalawan

Investigasi Menyeluruh Didesak, Pasca Pencabutan Izin dan Penyegelan PT MAL II oleh Pemkab Pelalawan

Pelalawan -Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT Mekar Sari Alam Lestari (MAL II) oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada 13 Juni 2022 dan penyegelan oleh Bupati Pelalawan H Zukri SE pada 4 Juni 2024 menyoroti masalah serius yang memerlukan tindakan lanjut secara komprehensif. Aparat penegak hukum didesak untuk menginvestigasi situasi ini secara menyeluruh.

Maruli Silaban, SH, kuasa hukum Batin Panduk, mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi komprehensif terhadap masalah yang muncul akibat pencabutan IUP-B Perkebunan Kelapa Sawit Nomor: KPTS.522/DPMPTSP-IUP/2022/03 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan. Sejak Juni 2022, meskipun izin telah dicabut, aktivitas PT MAL masih berlanjut tanpa hambatan.

 

Menurut Maruli, permasalahan PT MAL bukan hanya terkait pemenuhan hak masyarakat sebesar 20 persen dari total lahan, seperti yang disampaikan Bupati Pelalawan di media. Masalah utama adalah dampak ekonomi negatif terhadap masyarakat sekitar, dan PT MAL harus segera meninggalkan ulayat Batin Panduk serta mengembalikan lahan yang dikuasai secara ilegal kepada masyarakat adat.

Bupati H Zukri menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena PT MAL tidak menunaikan kewajiban mereka untuk memberikan 20 persen lahan kepada petani dari total lahan yang dimiliki.

 

Maruli Silaban menekankan pentingnya investigasi komprehensif oleh APH, mencakup beberapa poin berikut:

 

1. Investigasi semua pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum, termasuk pejabat pemerintah daerah, manajemen PT MAL, dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

2. Pelacakan aliran dana dari hasil kebun selama izin dicabut untuk memastikan tidak ada dana yang disalahgunakan.

3. Audit program Corporate Social Responsibility (CSR) PT MAL selama izin dicabut.

4. Pemeriksaan pengawasan yang dilakukan oleh Pemda selama izin dicabut, termasuk mengapa aktivitas PT MAL tetap berlanjut dan siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian ini.

5. Investigasi apakah PT MAL memenuhi kewajiban pajak mereka selama periode pencabutan izin, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), dan pajak lainnya.

6. Penyidikan kepatuhan pajak PT MAL, termasuk pembayaran pajak sesuai jumlah produksi sebenarnya dan potensi manipulasi data pajak.

7. Penyelidikan pelaksanaan program CSR PT MAL dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

 

Maruli menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, tindakan hukum tegas harus diambil terhadap semua pihak yang terlibat, baik dari pihak pemerintah daerah maupun PT MAL.

 

Parjo Rustam, tokoh pemuda Pelalawan, juga berkomentar mengenai pentingnya pemerintah mematuhi aturan yang ada dan tidak mempermainkan peraturan terkait keberadaan PT MAL di wilayah Pelalawan. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan harus segera mengambil sikap untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan membentuk Peraturan Daerah (Perda) masyarakat adat demi menjaga budaya dan hak ulayat. *** JC

Berita Lainnya

Index