MATARIAUNEWS-PELALAWAN– Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional XII merespon dengan cepat surat dari Koalisi Pelalawan Maju (KPM) terkait permohonan Surat Keterangan Sedang Diproses dari APS (Atas Permintaan Sendiri) untuk pensiun dini H. Abu Bakar FE, S. Sos., M. Ap, yang diajukan pada tanggal 3 September 2024.
Respon cepat tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya surat dari BKN Kantor Regional XII kepada Bupati Pelalawan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dikirimkan pada hari ini, Rabu, 4 September 2024.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Koalisi Pelalawan Maju, Abdullah S. Pd., yang menyebutkan bahwa KPM menerima tembusan surat tersebut pada sore hari ini, Rabu, 4 September 2024. "Surat itu pada intinya meminta Bupati Pelalawan untuk segera menindaklanjuti permohonan kami terkait Surat Keterangan Sedang Diproses dari APS untuk Pensiun Dini H. Abu Bakar FE, calon Wakil Bupati kami," jelas Abdullah.
Abdullah menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan Surat Keterangan Sedang Diproses dari APS kepada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Pelalawan. Namun, karena merasa tidak mendapatkan tanggapan yang memadai, KPM kemudian melaporkan hal ini kepada BKN.
"Alhamdulillah, BKN merespon dengan sangat cepat. Kemarin kami sampaikan permohonan ini, dan hari ini BKN sudah menyurati Bupati Pelalawan untuk segera memproses permohonan tersebut," tutup Abdullah.***