MATARIAUNEWA-PEKANBARU -Kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau kembali menjadi sorotan setelah selebgram sekaligus artis Hana Hanifah diduga menerima aliran dana dari hasil tindak pidana tersebut.
Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan Polda Riau, Hana Hanifah mengaku menerima uang sebesar Rp 900 juta. Namun, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau menduga jumlah uang yang diterima lebih besar dari itu.
“Pengakuan awal menunjukkan ia menerima Rp 900 juta, namun pemeriksaan lanjutan akan dilakukan. Kami menduga jumlah sebenarnya lebih dari Rp 1 miliar,” ujar Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Selasa (24/12/2024).
Kasus yang merugikan negara hingga Rp 130 miliar ini bermula dari perjalanan dinas luar daerah DPRD Riau pada tahun anggaran 2020-2021 yang diduga fiktif. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan resmi itu malah diselewengkan dan mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke Hana Hanifah.
Nasriadi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus menelusuri aliran dana korupsi tersebut untuk memastikan peran Hana serta keterlibatan pihak lainnya. Pemanggilan ulang terhadap Hana juga dijadwalkan untuk memperdalam keterangan yang telah diberikan.
“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang membantu pencairan dana, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Nasriadi juga mengingatkan semua pihak yang menikmati hasil korupsi untuk segera mengembalikan uang tersebut kepada negara.***