MATARIAUNEWS-, Pekanbaru- Setelah terungkap ternyata pelaku Pembuang bayi di bukti Raya Pekanbaru adalah
Seorang mahasiswi semester akhir di salah satu universitas swasta di Pekanbaru berinisial RF (23), yang saat ini sudah di tahan penyidik kepolisian.
Bayi malang tersebut ditemukan di dekat dinding sebuah sekolah di Kecamatan Bukit Raya pada Rabu (25/12/2024). Dalam melakukan aksinya ,
RF tidak sendiri, kekasihnya, MF (26), yang bekerja sebagai karyawan swasta, juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Hubungan keduanya diketahui telah terjalin sejak tahun 2022.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, mengungkapkan bahwa RF dan MF saat ini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
"Saat ini, keduanya ditahan di Polsek Bukit Raya. Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara," ujar Syafnil, Sabtu (4/1/2025)
Hubungan RF dan MF disebut telah berlangsung layaknya suami istri sejak awal 2022. Namun, MF mengaku tidak mengetahui bahwa RF sedang hamil hingga usia kandungan mencapai lima bulan. Kehamilan RF baru terungkap saat ia mengeluh sakit perut dan memeriksakan diri ke sebuah klinik di Pekanbaru.
Setelah melahirkan, RF diduga membuang bayi tersebut di lokasi kejadian. Kini, bayi perempuan itu telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan perawatan.
"Bayi itu dalam pengawasan Dinas Sosial. Kami pastikan kesehatannya tetap terpantau," tambah Syafnil.
Dari hasil penyelidikan, RF dan MF dijerat dengan Pasal 77b atau Pasal 76b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 KUHP.
"Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tegas Syafnil. *** Jc
Sumber -Riausindo