MATARIAUNEWS-PELALAWAN- Jikalakahari menyebutkan, April group, RAPP dan RGE Menyuap pejabat di Riau untuk mendapatkan izin kehutanan.
Dalam catatan Jikalahari yang diterima media ini disebutkan izin yang diperoleh perusahaan-perusahaan penyuplai kayu hutan ke APRIL Grup ini diperoleh dengan tindakan melawan hukum, berupa suap untuk memuluskan terbitnya izin di atas tegakan hutan alam, yang jelas-jelas saat itu bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Ada 16 izin perusahaan HTI yang terafiliasi dengan APRIL Group memperoleh izin HTI dan RKTnya di atas hutan alam. Atas penerbitan izin ini, Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Tiga Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan Gubernur Riau Rusli Zainal divonis bersalah karena menyalah gunakan kewenangannya untuk menerbitkan izin di areal yang tidak seharusnya.
"Dari hilangnya hutan alam di Riau tersebut, diperkirakan nilai tegakan hutam alam yang telah hilang mencapai Rp 2,5 triliun dan perekonomian negara telah dirugikan mencapai Rp 1,3 triliun,"kata Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setyo
Terbaru, Jikalahari menemukan APRIL Grup melalui anak usahanya PT Selaras Abadi Utama dan PT RAPP Estate Sungai Mandau menebang hutan alam, membuka kanal baru dan merusak ekosistem gambut yang memiliki fungsi lindung hingga menanam akasia di luar konsesinya tanpa izin. Dari olah data spasial dan citra satelit, Jikalahari menemukan dalam 10 tahun terakhir, periode 2014 – 2023, total 64.374,74 ha tutupan hutan alam yang telah hilang dalam areal konsesi perusahaan yang terafiliasi dengan RAPP, APRIL Group/ RGE.
"APRIL Grup dalam 10 tahun terakhir telah berkontribusi menghilangkan hutan alam seluas kota Pekanbaru,",bebernya
Fakta persidangan pada kasus Rusli Zainal, Azmunn Jaafar, Arwin As dan tiga kadis kehutanan Riau menunjukkan, sejumlah petinggi RAPP juga melakukan suap kepada kepala daerah atau pejabat dinas kehutanan provinsi demi kelancaran beroperasinya perusahaan tersebut.
Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru Oktober 2012 terhadap terpidana Buhanuddin Husin, eks Kepala Dinas Kehutanan Riau, menyebut keterlibatan 12 perusahaan di Siak dan Pelalawan menebang hutan alam.
“Korporasi melalui para direkturnya, menurut majelis hakim juga terlibat karena telah mengajukan usulan RKT untuk menjalankan perusahaannya,” demikian petikan putusan hakim
Putusan Ini kian memperkuat putusan hakim sebelumnya terhadap terpidana Azmun JPaafar, Asral Rahman, Arwin As dan Syuhada Tasman. Dalam putusan tersebut majelis hakim juga menyebut terpidana melakukan tipikor secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut bersama korporasi.
Putusan lima terpidana itu memperkuat fakta hukum: korporasi (RAPP) memang merusak hutan alam, menyuap pejabat Negara, memperkaya korporasi dengan cara illegal dan merugikan keuangan negara.
Oleh karenanya, KPK harus segera menetapkan status tersangka terhadap pengendali korporasi (RAPP) dalam kasus korupsi kehutanan di Pelalawan dan Siak.
Tak hanya pejabat daerah dalam lingkaran suap izin kehuatanan, GM Forestry PT RAPP Ir, Rosman juga diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut dan sejak 2008 masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan KPK (dok Jikalahari)
Terkait tindakan melawan hukum dilakukan oleh perusahaan milik Sukanto Tanoto itu, Ketua Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan (GP3) Juhendri menyebutkan besar nya uang suap untuk memuluskan keluarnya izin kehutanan itu berasal dari perusahaan miliknya Sukanto Tanoto, tak mungkin uang keluar sebanyak itu tanpa sepengetahuan pemiliknya, artinya Sukanto Tanoto tau strategi suap anak buahnya.
"Uang untuk menyuap itu milik Sukanto Tanoto, tak mungkin uang sebesar itu keluar dari kas perusahaan tanpa sepengetahuan pemiliknya, kita menduga Sukanto Tanoto tau dengan persis startegi suap anak buahnya itu,"tegas pria yang disapa Jo ini
Besarnya dampak yang diakibatkan oleh operasional perusahaan perusahaan Sukanto Tanoto di Riau ini, GP3 mendesak KPK dan APH menangkap Sukanto Tanoto dan kroninya (direktur perusahaan) yang bertanggung rusaknya hutan Riau.
"Kita minta pak Prabowo, selaku presiden RI saat ini, kepada KPK RI, kepada Pak Kapolri dan pak Kejagung untuk menangkap dan membawa ke pengadilan pemilik perusahaan perusak hutan Riau, Sukanto Tanoto,"tegasnya lagi
Tak hanya Sukanto Tanoto, petinggi petinggi RAPP, April Grup/RGE layak di ajukan ke meja hijau atau kebohongan kebohongan publik yang dilakukan demi mencitrakan diri sebagai perusahaan peduli lingkungan, padahal dengan jelas dapat diketahui fakta sebaliknya di Pelallawan dan Riau ini.
"Petinggi RAPP dan perusahaan Sukanto Tanoto lainnya layak digiring ke pengadilan, mereka melakukan pembohongan publik secara sistematis,"himbaunya ke penegak hukum.
GP3 menyebutkan sepertinya humas humas perusahaan Sukanto Tanoto itu di latih untuk mengelola kebohongan, dan berbicara sesuai keinginan perusahaan.
"Kalau humas RAPP yang jawab, pasti kembali membuat kebohongan demi kebohongan, fakta yang bisa dipegang itu fakta persidangan di pengadilan pejabat daerah tersangkut korupsi yang disebutkan peran RAPP dalam suap izin kehutanan, jika Budi mengatakan sesuai aturan, berarti ia mengelola kebohongan dengan baik,"kata Jo.
Dirut RAPP Mulia Nauli dikonfirmasi terkait pernyataan Jikalahari dan GP3 yang menyebutkan bahwa uang untuk suap izin kehutanan yang menjerat kepala daerah di Riau dan Kadis Kehutanan Riau berasal dari cuan nya Sukanto Tanoto, owner RGE di duga kuat tahu strategi suap anak buahnya,
Konfirmasi atas hal itu dilayangkan via aplikasi chatting yang ditujukan ke nomor bos RAPP ni. Sayang sampai berita ini tayang yang bersangkutan enggan memberi tanggapannya.
Sikap yang sama juga di tunjukkan oleh Chief Operating Officer (COO) PT. RAPP Eduward Ginting, konfirmasi lewat WhatsApp enggan dibalasnya. Kedua petinggi di perusahaan Sukanto Tanoto ini memilih diam, walaupun pesan terkirim telah conteng dua.
Pun begitu dengan Humas RAPP, Disra Aldrick dan Budi Firmansyah memilih mengambil sikap diam saat diminta tangggapan nya terkait pernyataan Jikalahari dan GP3 yang mendesak KPK dan APH untuk menangkap pemilik uang suap izin kehutanan di Riau (Sukanto Tanoto).
Erik (sapaan Disra Aldrick) tak merespon konfirmasi media ini lewat aplikasi chatting WhatsApp, padahal alamat pesan ke penyampai citra positif perusahaan itu bermaksud memberikan hak jawab perusahaan atas berita terkait kegiatan perusahaan. Dan redaksi media ini juga menghargai humas RAPP itu untuk tidak menggunakan hak jawabnya, karena tidak menjawab juga merupakan hak humas RAPP mewakili kepentingan perusahaan.***
Sumber-Pelalawan pos