PELALAWAN - Antisipasi penimbunan minyak goreng (Migor) di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Polsek Pangkalan Kuras menyambangi tempat perbelanjaan yang beroperasi di Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Sabtu (12/3/2022).
"Kami Polsek Pangkalan Kuras memastikan kepada pemilik untuk tidak ada yang menimbun stok minyak goreng, selama barang ada harus tetap dijual kepada Konsumen yang membutuhkan," ungkap Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol A. Candra Pietama SH, S.Ik, MM.
Chandra juga mengingatkan kepada masing-masing pemilik agar tidak melakukan penimbunan minyak goreng. Polisi akan terus memantau dan melakukan pengecekan secara berkala.
Dan apabila ada yang memborong minyak goreng dalam jumlah besar pada tingkat Konsumen untuk dihimbau agar tidak di layani," tegasnya.
Kapolsek juga menghimbau kepada Masyarakat Pangkalan Kuras apabila mengetahui penimbunan minyak goreng maupun di mana saja, diminta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.
"Apabila ada yang mengetahui perihal penimbunan stok minyak goreng ataupun kenaikan harga yang tidak wajar, Polsek Pangkalan Kuras siap menerima laporan dan tentunya akan kami proses cepat sesuai Hukum yang berlaku," imbuh Chandra.***