Mahasiswi di DO,lantaran mesum saat kuliah online

Mahasiswi di DO,lantaran mesum saat kuliah online

MATARIAU NEWS - PEKANBARU - Proses sanksi terhadap AFF yang merupakan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau usai viral lantaran bercumbu saat mengikuti kuliah umum secara daring masih berlanjut. Mahasiswi semester dua tersebut akhirnya diberhentikan dari universitas. Sementara surat pemberhentiannya (DO) rencana dikeluarkan kampus hari ini.

Rektor UIN Suska Riau, Khairunnas tampak menampik informasi tersebut. Ia justru mengupayakan agar kasus tersebut selesai hari ini, Selasa (08/03/22) dengan dikeluarkannya surat pemberhentiannya itu.

"Sudah pasti di DO. Kemungkinan surat pemberhentian akan keluar hari ini. Diusahakan," katanya kepada media.

Meski terkendala lantaran dirinya mengaku masih berada di luar provinsi Riau, maka surat itu akan ditandatangani oleh Wakil Rektor III Bagian Kemahasiswaan.

"Ini keputusan dari rapat internal yang sudah kita lakukan usai kasus ini mencuat," katanya.

AFF sendiri direkomendasikan diberhentikan lantaran telah melakukan pelanggaran berat sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor nomor 1.170 tahun 2017 yang masuk kepada Pasal 6 yaitu memprovokasi dan tindakan lain yang dapat mencemarkan nama baik Universitas, seseorang, golongan, ras, suku dan agama dengan cara apapun.***(arl)

Selasa, 08 Maret 2022

Sumber RIAU TERKINI 

EDITOR roni faisal

 

 

 

 

 

 

 

Berita Lainnya

Index