PELALAWAN — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja kebersihan yang disebut belum dibayarkan selama delapan bulan serta adanya pemotongan gaji pekerja.
Klarifikasi tersebut disampaikan pihak DLH Pelalawan pada Kamis, 17 September 2026, sebagai penjelasan kepada Manuela Trivani Situmorang selaku ahli waris Almarhumah Rani Sahat Mangapul Naibaho, sekaligus untuk memberikan informasi yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai proses administrasi BPJS Ketenagakerjaan dan mekanisme iuran pekerja di kantor DLH Pelalawan.
Pihak DLH Pelalawan menjelaskan bahwa persoalan administrasi iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut saat ini masih dalam proses pengurusan dan penyelesaian melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
DLH juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membantu melakukan koordinasi agar hak pekerja maupun ahli waris dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Persoalan administrasi BPJS Ketenagakerjaan ini sedang kami tindak lanjuti. Saat ini proses dokumen sedang kami lengkapi dan benahi sesuai ketentuan. Untuk pembayarannya masih kami upayakan secepatnya, tentunya dengan administrasi yang benar dan sesuai ketentuan,” jelas pihak DLH Pelalawan.
terkait adanya informasi mengenai pemotongan gaji pekerja sebesar Rp440.000 per orang, DLH Pelalawan menegaskan bahwa pemotongan tersebut menurut penjelasan pihaknya bukan dilakukan secara sepihak oleh dinas DLH Pelalawan,DLH menjelaskan bahwa kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan memiliki porsi yang menjadi tanggung jawab pekerja dan pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
DLH menjelaskan bahwa dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan terdapat sejumlah program dengan mekanisme pembiayaan yang berbeda beda, salah satu nya adalah program jaminan hari tua (JHT)yang berdasarkan informasi rasmi dari BPJS ketenagakerjaan dan peraturan presiden Pasal 16 No (1) memiliki iuran sebesar 5,7 persen dari upah dengan rincian 2 persen dari pekerja dan 3,7 persen menjadi tanggungan pemberi kerja.
Untuk memastikan para pekerja memahami mekanisme tersebut, pihak DLH mengaku telah menyampaikan penjelasan kepada para pekerja pada Rabu, 26 Agustus 2026 kemarin
Menurut DLH, pembahasan tersebut kemudian menjadi dasar dalam pelaksanaan mekanisme pemotongan iuran yang berkaitan dengan kewajiban pekerja.
“Pemotongan itu sudah melalui pembahasan dan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Jadi, bukan pemotongan yang dilakukan sepihak oleh dinas, tetapi merupakan bagian dari kewajiban iuran pekerja. Dalam hal ini DLH Pelalawan juga telah membantu dan berkoordinasi bersama para pekerja untuk membahas bagaimana hak dan kewajiban pekerja dapat dipenuhi,” ungkap pihak DLH Pelalawan.
DLH Pelalawan menambahkan, mekanisme pemotongan tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku, hasil pembahasan bersama pekerja, serta dokumen administrasi yang ada.
Dengan demikian, pihak DLH berharap informasi yang beredar di tengah masyarakat dapat dipahami secara utuh sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru mengenai kewajiban iuran maupun proses administrasi BPJS Ketenagakerjaan.
DLH Pelalawan juga menegaskan bahwa hak dan perlindungan pekerja kebersihan tetap menjadi perhatian pihaknya.
Pihak DLH menyatakan akan terus membantu proses penyelesaian administrasi serta melakukan koordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Kami memahami bahwa ini menyangkut hak pekerja dan keluarga. Karena itu, kami akan terus melakukan koordinasi dan mengupayakan penyelesaian persoalan administrasi ini sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
DLH Pelalawan berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap kepada masyarakat mengenai persoalan iuran BPJS Ketenagakerjaan, termasuk proses administrasi dan mekanisme pemotongan iuran pekerja.
Pihak DLH juga menegaskan komitmennya untuk membantu proses penyelesaian persoalan tersebut secara administratif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, hak-hak pekerja maupun ahli waris diharapkan dapat segera ditindaklanjuti melalui mekanisme yang semestinya.

