MATARIAUNEWS -PELALAWAN – Manajemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan menyampaikan hak jawab atas pemberitaan terkait aksi demonstrasi yang menyoroti dugaan tunggakan listrik perusahaan tersebut. Hak jawab disampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan penyeimbang informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Jumat (19/6/2026).
Direktur Utama Perumda Tuah Sekata, dr. Denny Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara maupun organisasi kemasyarakatan untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Denny, persoalan yang berkaitan dengan hubungan kerja sama usaha maupun kewajiban perusahaan kepada mitra merupakan bagian dari proses bisnis yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri sesuai ketentuan hukum dan perjanjian yang telah disepakati para pihak.
"Setiap persoalan bisnis memiliki ruang penyelesaian yang diatur melalui mekanisme hukum dan kesepakatan yang berlaku. Oleh karena itu, perlu kehati-hatian dalam menyimpulkan suatu permasalahan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan kewajiban atau utang usaha tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penyimpangan keuangan, penggelapan, ataupun tindak pidana tanpa adanya audit dan pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.
Denny menyebutkan, Perumda Tuah Sekata selalu terbuka terhadap proses pengawasan yang dilakukan auditor internal, auditor eksternal, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya masing-masing.
Terkait pernyataan yang mempertanyakan penggunaan dana masyarakat, manajemen menilai hal tersebut masih bersifat asumsi dan belum didasarkan pada hasil audit resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Opini yang berkembang tanpa didukung data dan fakta yang valid berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta dapat merugikan berbagai pihak," katanya.
Perumda Tuah Sekata menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui hak jawab tersebut, manajemen mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan data, fakta, dan hasil pemeriksaan resmi dalam menyampaikan informasi kepada publik, sehingga tercipta iklim komunikasi yang sehat, objektif, dan konstruktif.
Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Perumda Tuah Sekata dalam memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat Kabupaten Pelalawan terkait isu yang berkembang mengenai perusahaan daerah tersebut.

