MATARIAUNEWS -Pelalawan – Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Pelalawan bersama Polres Pelalawan melakukan razia lapou tuak di tiga titik berbeda di kawasan Jalan Engku Raja Lela Simpang Samak RT 05/RW 06 Lingkungan Pulau Payung serta Jalan Datuk Bandar, Selasa (18/11/2025). Razia dilakukan sebagai upaya penegakan ketertiban umum sekaligus menindak pelanggaran terkait peredaran minuman keras.
Kegiatan ini dipimpin oleh Plt. Sekretaris Satpol PP dengan kekuatan personel sebanyak 20 orang. Tim gabungan berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras dari tiga lokasi yang berbeda dan membawa seluruh barang bukti ke Mako Satpol PP Kabupaten Pelalawan.
Adapun rincian minuman keras yang diamankan yaitu:
Lokasi 1 (Simpang Samak, Engku Raja Lela):
1. Tuak 2 kong setengah
2. Anggur Merah 6 botol
3. Bir Bintang 10 botol
4. Bir Hitam 6 botol
Lokasi 2 (Jalan Datuk Bandar):
1. Guenees 1 krat
2. Anggur Merah 1 krat 2 botol
3. Tuak 1 ember
Lokasi 3:
1. Bir Bintang 12 botol
2. Guenees 14 botol
3. Anggur Merah 2 botol
Razia ini dilaksanakan berdasarkan perintah Kasat Pol PP Kabupaten Pelalawan, Tengku Junaidi, S.Sos, M.Ap, kepada Kabid Trantibum Yandi, S.Sos, bekerja sama dengan tim gabungan dari Polres Pelalawan.
“Ya, tim gabungan Satpol PP dan Polres Pelalawan melakukan razia di lapou tuak dengan mengamankan minuman keras,” tegas Kasat Pol PP Tengku Junaidi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pelalawan, IPTU Thomas Bernandes, S.Sos, turut membenarkan adanya kegiatan razia tersebut dan menyampaikan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan sebagai langkah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Razia berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pemilik lapou tuak. Barang bukti kini diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.(tim)

