Warga Minta Bupati Pelalawan Pecat Kades Lubuk Terap, Terkait Kasus Larikan Istri Orang

Warga Minta Bupati Pelalawan Pecat Kades Lubuk Terap, Terkait Kasus Larikan Istri Orang

MatariauNews- Meskipun Peristiwa ini sudah terjadi beberapa bulan lalu, sekitar November 2023, namun tidak ada sanksi apapun terhadap Kades Lubuk Terap Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Riau, baik sanksi dari pemerintah atau dari kaum adat atau pemuka masyarakat.

 Sementara dari investigasi Matariaunews.com, beberapa waktu lalu dugaan perbuatan sang Kades Inisial DR, patut diduga benar melakukan tindakan tidak terpuji tersebut, pasalnya dari sumber yang tidak mau di sebutkan di media, sang Kades telah membuat perjanjian resmi di atas materai bahkan juga sudah membayar denda senilai 50 juta. 

Seorang warga Lubuk Terap Inisial RI ( 43) kepada MatariauNews menceritakan bahwa Kades DR diduga melakukan hubungan terlarang dengan Istri SP warga pangkalan Lesung, bahkan hubungan itu sudah lama di curigai SP Karena ketahuan beberapa kali sang Kades menjemput Istri SP ke rumah.

 "Iya pak bahkan kami juga melihat video sang Kades menjemput wanita istri orang tersebut, bahkan Sang kades juga kenal dan berteman dengan SP " ujarnya. Terkait peristiwa ini Kades Lubuk Terap DR beberapa waktu lalu pernah berkomentar di beberapa media mengatakan bahwa hal itu hanya kesalah pahaman dan juga sudah berdamai dengan SP

 Terlepas dari mengaku atau tidak, dengan ada nya perdamaian dan juga denda senilai 50 juta yang di bayarkan Kades ke suami sang wanita, sudah terjawab bahwa peristiwa ini benar terjadi. "Kita meminta pemerintah melalui bupati Pelalawan memecat kades yang sudah melanggar norma norma tersebut" ujarnya Terkait persoalan ini saat di konfrmasi ke Bupati Pelalawan melalui Pesan WhatsApp nya, belum memberikan tanggapan, terkait apa sanksi yang harus di berikan kepada sang Kades yang sudah melanggar UU No 6 Tahun 2014.UU Desa. *** Jc

Berita Lainnya

Index