Diduga Korupsi Dana CSR Seorang Kades Di Pelalawan Ditahan.

Diduga Korupsi Dana CSR Seorang Kades Di Pelalawan Ditahan.

Matariaunews.com-PELALAWAN-Kepala Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Tarmizi ( 46) ditangkap dan ditahan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan, Senin (2/10) malam, diduga telah melakukan dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana community social responsbility (CSR) dari perusahaan yang diberikan kepada Desa Pangkalan Terap sebesar Rp200 juta pada akhir tahun 2021 lalu.

Sang Kades  ditangkap bersama tiga orang tersangka lainnya yang merupakan Tim Pem­berdayaan Desa (TPD) Pangkalan Terap bernama Norbit (45), Ujang Masni (48), dan Dirman (36).

" Kades bersama tiga tersangka lainnya telah kita amankan dan kita tahan di Polres Pelalawan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 2-21 Oktober mendatang. Sedangkan penahanan ini untuk memudahkan kita melakukan proses hukum,’’ terang Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK didampingi Kanit Tipidkor Iptu Masril.

Disampaikannya, penangkapan dan penahanan keempat tersangka ini berawal setelah Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti mendapatkan dana CSR dari perusahaan yang beroperasi di wilayah itu sebesar Rp200 juta. Di mana dana tersebut dialokasikan untuk pembelian lahan atas nama desa yang kemudian akan diolah dan manfaatnya bagi desa. Untuk mempercepat realisasi bantuan dana CSR tersebut, Kades Tarmizi membentuk Tim Pemberdayaan Desa yang pengurusnya diisi oleh tersangka Nurbit, Ujang Masni, dan Dirman.

’’Kades dan tim pemberdayaan desa menetapkan lokasi lahan yang akan dibeli, pihak perusahaan mencairkan anggaran dana CSR sebesar Rp200 juta pada 31 Desember 2021 lalu kepada Kades Tarmizi,’’ bebernya.

Ternyata Kades  dan tim pemberdayaan desa tidak kunjung membeli tanah yang disepakati sebelumnya dengan perusahaan pemberi CSR. Bahkan tersangka Tarmizi dan rekannya mengaku membeli lahan di tempat lain seharga Rp200 juta.

"Anehnya surat tanah tersebut atas nama Kades Tarmizi, padahal seharusnya atas nama desa. Atas kondisi tersebut, warga merasa kecewa dan melaporkan penyelewengan dana CSR yang diperuntukkan bagi desa pada akhir tahun 2022 lalu.

Pihak Tipikor Polres Pelalawan setelah mendapat laporan tersebut langsung turun melakukan penyelidikan. Sehingga setelah mengumpulkan bahan dan keterangan serta data (puldata/pulbaket) terkait kasus ini, maka empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir September 2023 lalu,’’ Ujarnya. *** ( Cho)

Berita Lainnya

Index