Hakim PN Pelalawan Vonis Mati Seorang Terdakwa kasus Sabu

Hakim PN Pelalawan Vonis Mati Seorang Terdakwa kasus Sabu

Matariaunews.com-PELALAWAN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan memvonis mati seorang dari lima terdakwa kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 31 kilogram. Pembacaan vonis ini disampaikan Rabu (16/8/2023).

Sidang pembacaan vonis dibacakan oleh Benny Arisandi, SH MH sebagai majelis hakim ketua dan didampingi dua hakim anggota dari PN Pelalawan. Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pelalawan dihadiri Ray Leonardo, SH.

Seorang dari lima terdakwa divonis mati diketahui atas nama Hanafi alias Aan, sedangkan keempat temannya divonis beragam oleh majelis hakim.

Diantaranya, Abdul Rahim alias Rahim, terdakwa Arman bin Sudirman dan terdakwa Zul Efendi alias Ade dijatuhi dengan vonis hukuman seumur hidup dan satu terdakwa atas nama Herman Bin Nur Bitzasa divonis pidana penjara selama 18 tahun denda Rp5 miliar.

Atas putusan ini jaksa Kejari Pelalawan pikir-pikir terhadap putusan hakim. Hal ini disampaikan juru bicara Kejari Pelalawan yang juga merupakan kepala seksi intelijen Misael Tambunan, SH.

“Lantaran vonis dijatuhkan majelis hakim kepada empat terdakwa Abdul Rahim, Arman, Zul dan Herman berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni Pidana Mati, sehingga pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Jaksa Penuntut Umum akan akan pikir-pikir sembari mempelajari putusan dari Majelis Hakim guna menentukan sikap atas putusan tersebut,” ungkap Kasi Intel Misael.*** ( Cho)

 

Sumber --Riau terkini 

Berita Lainnya

Index