3 Pasangan Mesum Diamankan Satpol PP Pelalawan Didua Wisma.

3 Pasangan Mesum Diamankan Satpol PP Pelalawan Didua Wisma.

Marariaunews.com-PELALAWAN-Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) bersama pihak Kecamatan Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan, menggelar razia Penyakit Masyarakat ( Pekat) Kamis ( 27/7/23).

Dua wisma yang berada di kota Pangkalan kerinci menjadi sasaran razia ini, karena berdasar aduan masyarakat di dua wisma ini sering terlihat tamu yang di duga bukan suami istri sering menginap, bahkan berdasarkan laporan juga wisma tersebut sering di datangi anak anak di bawah umur.

Kasatpol PP Pelalawan Tengku Junaidi S.Sos M. AP Melalui Kabid Trantibum Rachmadani Kamal, S.Sos kepada media Jumat ( 28/7/23) mengatakan, Giat Operasi Pakat itu dilakukan secara mendadak terkait adanya laporan masyarakat tersebut

" adanya indikasi salah satu wisma di Pangkalan kerinci memperbolehkan adanya pasangan dibawah umur menginap, merespon itu kita lakukan operasi gabungan Satpol PP, satgas PPNS, Camat untuk memastikan laporan tersebut" ujar Dani.

Selanjutnya operasi yang dimulai pukul 23.30 wib ini lansung menuju wisma CNO yang beralamat di JL Pelita Kerinci Timur Pangkalan Kerinci, di tempat tersebut tim gabungan memeriksa sejumlah kamar.

" Di wisna CNO kita mengamankan 1 ( satu)  pasangan yang tidak bisa menunjukkan surat resmi sudah nikah, semua kamar kita periksa saat itu " tambahnya.

Selesai di situ, tim melanjutkan ke Jalan Koridor PTm RAPP di  wisma Sarinah yang juga selalu jadi sorotan masyarakat adanya praktek pekat.

"Di lokasi ini kita mengamankan 2 pasang yang tidak bisa memperlihatkan surat nikah. Selanjutnya terhadap tiga pasang warga yang diduga melanggar perda pekat kita bawa ke mako satpol PP  untuk di data, pembinaan dan sangsi Administrasi pernyataan tidak mengulangi lagi" ucapnya.

Pada kegiatan tersebut petugas belumb menjumpai anak dibawah umur namun demikian kesalahan pihak pengelola ataupun penyewaan  tetap melanggar aturan perda tibum no 1 th 2020 .pasal 16 (1)  setiap org dilarang melakukan/mendekati kegiatan yg mendekati  zina (2) setiap org /badan dilarang menyiapkan sarana  yg mendekati perbuatan asusila.***

Berita Lainnya

Index