PT SLS Bandel Kangkangi Amanah Pemkab Pelalawan,90 Hektar lahan di Luar HGU Belum Juga Diserahkan ke Masyarakat

PT SLS Bandel Kangkangi Amanah Pemkab Pelalawan,90 Hektar lahan di Luar HGU Belum Juga Diserahkan ke Masyarakat

Matariaunews.com -PELALAWAN- Sekian lama berkilah dan beralibi tidak mengolah lahan di Luar HGU, akhirnya PT. Sari Lembah Subur mengakui bahwa memang pihaknya memiliki lahan perkebunan sawit di luar HGU.

Sebelumnya, terungkap saat pertemuan pada 7 Juni 2022 di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan. Pertemuan tersebut dihadiri Pebatinan Mudo Genduang, kemudian pihak PT Sari Lembah Subur (SLS), Pemerintah Kabupaten Pelalawan (Dinas DPMPTSP), Pemerintah Desa Genduang, serta perwakilan Kecamatan Pangkalan Lesung.

Dan PT SLS mengakui mereka mengelola lahan di luar HGU. Lahan yang dikelola PT SLS selaku anak perusahaan Astra Agro Lestari persisnya berada di Desa Genduang, Pangkalan Lesung. Berdasar notulen rapat pihak PT SLS mengakui adanya lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola pihak perusahaan, sekitar 150 hektar dengan rincian ditukar gulingkan seluas 60 hektar.

Namun anehnya dari temuan tersebut, bahkan pemerintah daerah kabupaten Pelalawan sudah menyurati PT. SLS agar segera menyerahkan lahan di luar HGU yang berjumlah 90 hektar ke masyarakat adat, namun hingga saat ini lahan tersebut belum juga di serahkan, entah alasan apa, tidak jelas.

Kepala Dinas Dinas DPMPTSP Budi Surlani ketika di konfirmasi, Ahad ( 2/7/23), membenarkan pertemuan pihak perusahaan dan masyarakat yang dimaksud sudah pernah dilaksanakan, bahkan hasilnya pihak pemerintah kabupaten Pelalawan sudah menyurati resmi pihak perusahaan.

"Benar, sudah kita Surati resmi agar segera menyerahkan lahan 90 hektar itu kepada masyarakat adat setempat, namun hingga saat ini pihak perusahaan masih membandel, tidak tahu alasannya apa," ujar Budi.

Sementara itu Batin Mudo Genduang, Datuk Kasim, mengharapkan ketegasan Pemerintah Pelalawan dalam hal ini Bupati Pelalawan agar terus mendesak pihak perusahaan mengembalikan lahan di luar HGU ke masyarakat adat.

“Jika perlu diberi sanksi, karena selama ini PT SLS selalu mengakal-akali masyarakat yang berada di Pebatinan Mudo Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung,” kata Datuk Kasim geram.

Selain meminta ketegasan pemerintah Pelalawan, Kasim juga mengaparesiasi Pemerintah Pelalawan yang ikut membantu perjuangan Batin Mudo Genduang dalam mengusahakan hak masyarakat di tanah wilayat Batin Mudo Genduang.

“Kami dari Batin Mudo Genduang mengapresiasi kinerja Pemda Pelalawan khususnya Dinas DMPTSP yang telah menyurati PT SLS dengan nomor 503/DPMPTSP/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang Penyerahan Lahan Kebun Kelapa Sawit PT. Sari Lembah Subur yang terletak di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di wilayah Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan seluas ± 90 Hektar,” jelas Batin Kasim.

Tambah Datuk Kasim, dengan terbitnya surat tersebut, itulah bentuk respons positif dari Pemerintah Daerah Pelalawan dari pengaduan permasalahan masyarakat dengan PT SLS yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Bagi kami ini sebuah pencerahan setelah bertahun-tahun akhirnya pemerintah rezim ini berani menyatakan secara tidak langsung bahwa benar PT SLS melakukan pengelolaan lahan di luar HGU,” kata Kasim lagi.

Batin Kasim juga mendesak Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk mengusut ulang atau memberi sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang menggarap lahan perkebunan di luar izin pemerintah di daerah Kabupaten Pelalawan, khususnya di tanah wilayat Batin Mudo Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.*** ( Cho)

Sumber --Riau terkini 

Berita Lainnya

Index