Diduga kurir Sabu,Tiga Mahasiswa Bengkalis Dan Enam Rekan nya Di Garuk Polisi

Diduga kurir Sabu,Tiga Mahasiswa Bengkalis  Dan Enam Rekan nya Di Garuk Polisi

Matariaunews.com -BENGKALIS- Diduga terlibat sebagai penjual, kurir dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu, sedikitnya sembilan pemuda di Bengkalis dijebloskan ke jeruji besi.

Tiga orang dari mereka merupakan mahasiswa ini, diringkus oleh Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis di waktu dan tempat berbeda, Sabtu (3/6/23) lalu.

Para pelaku yang diamankan petugas, El alias Yan (18) mahasiswa diduga berperan sebagai kurir, MR alias Rizuan (24), sebagai pengguna, MN alias Hanfi (25) mahasiswa, dan tersangka SN alias Ijam (22) mahasiswa, berperan juga sebagai kurir.

Kemudian tersangka AV alias Nando (20), berperan sebagai pengguna, tersangka AR alias Rohim (34) berperan sebagai penjual dan kurir, tersangka SU alias Bobo (38) dan tersangka AY alias Andri (35) sebagai kurir, serta terakhir tersangka RH alias Rahmad (27) sebagai pengguna.

Diringkusnya komplotan kurir sabu dan sekaligus penggunanya ini dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando ketika dikonfirmasi, Senin (12/6/23).

Selain para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 paket plastik yang berisikan narkotika jenis sabu berat 0,13 gram, dua alat hisap sabu, kaca pirek, uang tunai, 2 paket plastik pek berisikan narkotika jenis sabu berat 0,86 gram, gunting serta beberapa unit HP.

AKP Tony menjelaskan, kasus menyeret hampir selusin warga Kecamatan Bantan dan Bengkalis itu berawal informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Bantan Air sering terjadi transaksi narkotika.

Pada Sabtu (3/6/23) sekitar pukul 21.30 WIB, tim menangkap tersangka Eldo ditemukan barang bukti narkotika. Dari hasil introgasi, mengakui bahwa paket miliknya itu diperolehnya dari tersangka SN alias Ijam dan berhasil diamankan disebuah rumah bersama dengan tersangka Hanfi dan tersangka Rizuan dilakukan penggeledahan ditemukan alat hisap sabu.
Tidak sampai di situ, hasil interogasi terhadap Nijam, memberikan jenis sabu kepada tersangka Eldo dan tersangka Nando yang sebelumya mereka peroleh dari tersangka Rohim.

Dan ternyata sabu-sabu diperoleh dari tersangka Bobo yang berhasil ditangkap di rumahnya berikut barang bukti 2 paket plastik pek berisi sabu-sabu, plastik pek kosong yang digunakan untuk mengencer sabu-sabu, uang tunai Rp1,050 juta.

"Tersangka Bobo mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang didapatkan dari tersangka Andri, dan berhasil di tangkap di rumahnya bersama dengan tersangka RH," ungkap AKP Tony.

Hasil tes urine kesembilan tersangka positif mengandung metamphetamine.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut...

 

Sumber --Riau terkini 
 

Berita Lainnya

Index