Tendang Perut Dan Tinju Isteri, Suami Di Rohil Di Ciduk Polisi

Tendang Perut Dan Tinju Isteri, Suami Di Rohil Di Ciduk Polisi

Matariaunews.com -TANAH PUTIH TANJUNG MELAWAN-Tendang perut dan meninju wajah isterinya, Seorang suami diduga pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bernama Adi Anto alias Adi (39) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Polres Rokan Hilir (Rohil). Senin 29 Mei 2023. Pukul 13.30 WIB.

Pelaku ditangkap petugas dirumahnya yang terletak di Jalan Arjuna Desa, Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir. setelah dilaporkan oleh seorang perempuan yang bekerja sebagai guru tidak lain adalah isterinya yang tidak terima dianiaya hingga pelipisnya berdarah. Minggu 14 Mei. 2023. Pukul 17.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSI, Selasa(30/5/2023) melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Laporan Polisi serta Pengungkapan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan ini.

Kronologis kejadiannya," korban pulang dari rumah orang tua nya yang beralamat di Melayu Besar, sesampainya didepan rumah mereka dimana pelaku tidak mau membuka pintu, lalu korban mendorong pintu untuk masuk ke rumah dan tiba di pintu setelah rumahnya terbuka lalu pelaku berkata "Jangan pulang lagi kau, kau itu melonte diluar tu" lalu pelapor menjawab "Iya aku melonte,"

Lalu tak terima atas jawaban itu pelaku menendang perut korban dan pelaku juga tinju wajah korban sehingga mengakibatkan pelipis sebelah kanan korban berdarah, atas kejadian itu pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan," jelas AKP Juliandi.

Selanjutnya unit Reskrim Polsek Tanah putih Tanjung melawan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, kemudian unit Reskrim memberi tahu kepada Kapolsek tanah putih tanjung melawan Iptu Bahagia Ginting, S.H.

Lalu kapolsek memerintah untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan setelah berhasil di tangkap dan di bawa ke Polsek, dari keterangannya saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Untuk barang bukti hasil Visum Et Revertum, Kepada yang bersangkutan telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Methamphetamin dan Amphetamine, setelah itu saudara terlapor ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran Pasal 351 KUHPidana atau Pasal 44 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.Tutup AKP Juliandi SH.(Budi)

 

Sumber --Riau terkini 

Berita Lainnya

Index