Tim Jaksa Eksekutor Pidum Bersama Tim Tabur Kejari Pelalawan Eksekusi Terpidana Penipuan

Tim Jaksa Eksekutor Pidum Bersama Tim Tabur Kejari Pelalawan Eksekusi Terpidana Penipuan
Tim Kejari Pelalawan Eksekusi Terpidana

PELALAWAN-Pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 sekira pukul 15.30 WIB, Tim Jaksa Eksekutor Pidana Umum dibantu oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) melakukan Eksekusi Terhadap Terpidana Abdulah Sani alias Sani Bin Syarifuddin A. (Alam).

Eksikusi ini, atas putusan Mahkamah Agung No. 1335 K/Pid/2021 “yang telah terbukti melakukan tindak pidana Penipuan terus menerus sebagai perbuatan berlanjut” yang melanggar pasal melanggar 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dihukum pidana penjara selama 1 tahun, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Bahwa didalam putusan pengadilan tingkat pertama/PN Nomor 46/Pid.B/2021/PN Plwpenuntut umum dan terdakwa sama-sama melakukan upaya hukum banding dan dalam putusan banding menolak permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum, selanjutnya atas putusan banding tersebut, terdakwa mengajukan kasasi dan berdasarkan putusan kasasi Permohonan kasasi Terdakwa ditolak. Sehingga jaksa eksekutor melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan Pengadilan Negeri.

Bahwa dalam proses ekseskusi tersebut, terdakwa melakukan sedikit perlawanan dan berupaya melarikan diri.

Namun Tim Jaksa Eksekutor dibantu oleh Tim Tabur dan beberapa personil kepolisian dengan sigap mengamankan terdakwa dan memasukan terdakwa ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk selanjutnya terdakwa diantarkan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Tim Tangkap Buron (Tabur) tersebut terdiri dari F. A. Huzni, M.H selaku Kepala Seksi Intelijen, Senator Boris, S.H., selaku Kasubsi ekonomi, keuangan, dan pengamanan pembangunan strategis, dan Umar Indra Cahya selaku Staf Intelijen.Sedangkan Jaksa Eksekutornya adalah Niky Junismero, SH selaku Kasi Pidana Umum, dan Ray Leonardo, S.H selaku Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan.


Bahwa terdakwa melakakan tindakan penipuan terus menerus dengan mengaku sebagai pemilik 6 tanah kapling dengan ukuran masing-masing 5 x 26 Meter yang mana sebenarnya tanah kapling tersebut dimiliki secara sah oleh Suwindi dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan sejak tahun 1995, selanjutnya terdakwa menjual 6 tanah kapling tersebut kepada beberapa orang pembeli.

Terdakwa menjual tanah kapling tersebut dengan harga Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)per kapling. Total terdakwa telah menjual tanah kapling tersebut sebanyak 21 kali, dan akibat perbutaan terdakwa tersebut, kerugian yang dialami oleh para pembeli jika perkapling tanah harganya 25.000.000 adalah sebesar Rp. 525.000.000 (Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).***

Sumber : Kejari Pelalawan

Berita Lainnya

Index