Polda Riau Sita Aset Mewah Diduga Milik Uun Vila di Sumbar dan Apartemen Batam

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:57:09 WIB

MATARIAUNEWS-PEKANBARU – Penyidik Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus mengembangkan penyelidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021. Dalam proses tersebut, sejumlah aset yang diduga milik Muflihun alias Bang Uun, mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, telah disita.

Aset-aset yang disita meliputi barang-barang bermerek senilai sekitar Rp390-395 juta milik seorang Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial MS (33). Selain itu, penyidik juga menyita satu unit rumah di Jalan Banda Aceh, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, yang diduga milik Muflihun.

Tidak hanya di Pekanbaru, tim penyidik turut menyita apartemen mewah di Citra Plaza Nagoya, Batam. Apartemen yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No. 1, Lubuk Baja, Batam, ini mencakup empat unit atas nama Muflihun, Mira Susanti (pegawai honorer Sekretariat DPRD Riau), Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan.

“Total nilai keempat unit apartemen tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar. Apartemen ini diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada tahun anggaran 2020-2021,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Senin (9/12/2024).

Tidak berhenti di situ, penyidik juga menyita lahan seluas 1.206 meter persegi beserta 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Penyitaan tersebut dilakukan pada Sabtu (7/12/2024) dengan persetujuan Pengadilan Negeri Tanjung Pati berdasarkan surat bernomor 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp tertanggal 18 November 2024.

Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, total nilai aset yang disita hingga saat ini mencapai sekitar Rp2 miliar. “Penyitaan ini merupakan langkah lanjutan dalam penyidikan untuk mengamankan aset-aset milik calon tersangka,” ungkapnya.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memperkuat bukti yang ada.**

Sumber-riausindo

Terkini