Wanita DI Panger Di Ringkus Dengan 106 Ekstasi Dan Sabu Polisi Ungkap Modus

Senin, 09 Desember 2024 | 14:04:11 WIB

MATARIAUNEWS -PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru menangkap seorang wanita berinisial FR alias Ipit (31) atas dugaan kepemilikan narkoba. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kamis (21/11) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 106 butir pil ekstasi, empat paket sedang sabu dengan berat kotor 21,6 gram, serta uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp23 juta.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria, melalui Kanit Idik I, Iptu Untari, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Gang Abadi, Jalan Pangeran Hidayat.

"Dari informasi tersebut, tim segera menuju lokasi dan mendapati tersangka sedang duduk di depan sebuah rumah di Gang Abadi. Gerak-geriknya mencurigakan sehingga tim langsung mengamankannya," ujar Iptu Untari pada Kamis (5/12).

Saat dilakukan penggeledahan di tubuh tersangka, polisi awalnya tidak menemukan barang bukti. Namun, dari saku celana tersangka, petugas menemukan kunci rumah yang kemudian diakui tersangka sebagai miliknya.

"Tim langsung menuju rumah tersangka. Saat penggeledahan, ditemukan 106 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kotak pengharum ruangan. Selain itu, ditemukan empat paket sabu dan uang tunai hasil penjualan narkoba," jelas Iptu Untari.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa narkoba tersebut milik seseorang bernama Ibal, yang diduga merupakan pengedar besar. "Tersangka mengaku hanya bertugas sebagai penyimpan atau gudang," tambahnya.

Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.*

Sumber -Riausindo

Terkini