Syamsurizal Kembali Tegaskan Pemilu Tahun 2024, Hak Konstitusi Rakyar Harus Dijalankan

Syamsurizal Kembali Tegaskan Pemilu Tahun 2024, Hak Konstitusi Rakyar Harus Dijalankan

PEKANBARU – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, kembali menegaskan bahwa Pemilu tetap akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 sesuai kesepakatan DPR, KPU, Bawaslu, dan Kemendagri.

Hal tersebut dia sampaikan saat memberikan kata sambutan di pembukaan Musyawarah Anak Cabang (Muscab) PPP Kota Pekanbaru. Dia berharap pada 14 Februari 2024 itu, PPP mampu memperoleh kemenangan besar.

"Walaupun ada partai yang mengusulkan pengunduran, bagi kami itu melanggar UUD 1945, di pasal 7 disebutkan, bahwa presiden dipilih untuk lima tahun masa jabatan, setelah itu bisa dipilih lagi sebanyak satu jabatan. Artinya maksimal dua periode dengan masa jabatan 10 tahun," kata Syamsurizal, Minggu malam (13/3/2022).

Konstitusi, jelas Ketua DPW PPP Riau ini, memberikan peluang bagi rakyat untuk memilih calon pemimpinnya di semua tingkatan dalam jangka waktu lima tahun. Sehingga, negara tidak boleh menghalangi hak konstitusi rakyat.

"Pemilu itu ruang partisipasi politik masyarakat, kalau ini ditunda, ini pelanggaran hak konsitusional masyarakat. Kami dari PPP, mulai dari tingkat Riau, nanti berlanjut ke pusat. Kita tidak akan membiarkan Pemilu ditunda," tegasnya.

Untuk itu, lanjutnya, kader PPP harus mulai melakukan persiapan dalam menghadapi Pemilu 2024 ini. Sebab, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksanaan Pemilu dimulai sebelum 14 Februari 2024.

"Bulan puasa nanti kita tidak lagi bicara Musancab, kita harus bicara strategi memenangkan Pemilu. Makanya harus dimulai dengan pembentukan anak cabang, ranting, serta pengoptimal badan-badan otonom partai," tutupnya. ***

 

Editor : ( Rio)

Sumber(goriau)

 

Berita Lainnya

Index