Terbongkar! Dugaan Surat Palsu Caleg DPRD Pelalawan Berujung Tersangka, Polisi Pastikan Proses Hukum Berlanjut

Terbongkar! Dugaan Surat Palsu Caleg DPRD Pelalawan Berujung Tersangka, Polisi Pastikan Proses Hukum Berlanjut

PELALAWAN-MATARIAUNEWS- Kasus dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu dalam proses pendaftaran sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan tahun 2019 dan 2024 yang selama ini terus bergulir di Polres Pelalawan akhirnya memasuki babak penting. Setelah melalui serangkaian penyidikan dan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan Sunardi bin Miyadi sebagai tersangka dan melakukan pemanggilan untuk proses hukum lebih lanjut. Selasa (27/1/2026).

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/06/I/RES.1.9/2026/Satreskrim yang dikeluarkan oleh Polres Pelalawan pada 26 Januari 2026. Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah serta laporan hasil gelar perkara yang cukup untuk menaikkan status hukum dari terlapor menjadi tersangka.

Berdasarkan surat penetapan itu, Sunardi bin Miyadi yang diketahui berprofesi sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan diduga menggunakan surat palsu saat melakukan pendaftaran sebagai calon anggota legislatif di KPU Kabupaten Pelalawan. Dugaan perbuatan tersebut terjadi pada proses pencalonan tahun 2019 dan kembali terulang pada tahun 2024.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidikan perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/XI/2025/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 4 November 2025.

Seiring dengan penetapan tersangka, Polres Pelalawan juga menerbitkan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor: S.Pgl/Tsk.1/03/I/RES.1.9/2026/Satreskrim. Dalam surat tersebut, tersangka dipanggil untuk hadir memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka di Unit II Satreskrim Polres Pelalawan pada Jumat, 30 Januari 2026, guna dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.

Pemanggilan ini menandai bahwa penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan. Dengan terpenuhinya unsur formil tersebut, perkara ini dinilai telah siap untuk dibawa ke tahap penuntutan dan selanjutnya ke ranah persidangan.

Sebelumnya, penyidikan perkara ini disebut masih menunggu pemeriksaan keterangan ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) dan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangkalan Kuras. Penyidik menegaskan bahwa keterangan ahli merupakan syarat penting sebelum mengambil kesimpulan hukum lanjutan dalam gelar perkara.

“Belum, Bang. Masih harus memeriksa ahli HAN dan KUA. Setelah itu baru kita gelar perkara lagi,” ujar Aiptu Deddy Goesman, SH, saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara beberapa waktu lalu. Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses hukum berjalan secara hati-hati dan profesional.

Ketua Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Perwakilan Provinsi Riau, Amri, mengungkapkan bahwa pihaknya sejak awal terus memantau dan mengawal jalannya penyidikan. Ia menyebut telah berkoordinasi langsung dengan penyidik Polres Pelalawan terkait agenda gelar perkara lanjutan hingga akhirnya keluar penetapan tersangka.

“Benar, saudara Sunardi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik Polres Pelalawan, surat penetapan status tersangka tersebut resmi dikeluarkan pada hari Senin, 26 Januari 2026,” tegas Amri kepada awak media.

Amri menambahkan, dalam ranah perdata, perkara ini sebelumnya telah memperoleh kepastian hukum melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4026 K/Pdt/2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung secara tegas menyatakan bahwa penggunaan ijazah oleh Tergugat I merupakan perbuatan melawan hukum, serta menyatakan penerbitan ijazah oleh Tergugat II juga terbukti melawan hukum.

Dengan adanya putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap serta penetapan tersangka dalam perkara pidana, Amri menilai penegakan hukum telah berjalan searah dan konsisten. Selaku pihak pelapor, Amri Koto mengapresiasi langkah tegas aparat penegak hukum dalam memproses kasus ini secara profesional dan transparan.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam upaya menjaga integritas dan marwah lembaga legislatif di Kabupaten Pelalawan. Pihaknya memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas di persidangan demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat luas.

Berita Lainnya

Index