Konflik Lahan, Warga Putus Akses Jalan PT Arara Abadi di Sorek

Konflik Lahan, Warga Putus Akses Jalan PT Arara Abadi di Sorek

MATARIAUNEWS -PELALAWAN — Salah satu akses jalan menuju areal PT Arara Abadi di Distrik Nilo , Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, akhirnya ditutup oleh pemilik hak lahan. Penutupan ini dipicu konflik berkepanjangan antara warga pemilik lahan dan perusahaan yang tak kunjung mendapat penyelesaian sejak puluhan tahun lalu.

Jalan tersebut awalnya merupakan akses kebun SRDP yang dibangun kelompok tani pada tahun 1988, dengan lebar sekitar 4 meter dan panjang kurang lebih 1 kilometer. Namun pada tahun 2002, tanpa persetujuan pemilik lahan, PT Arara Abadi membuka dan memperluas jalan itu hingga sekitar 3.500 meter.

Kuasa hukum masyarakat, Rawin SH, menjelaskan kepada media bahwa akar persoalan bermula ketika Pemerintah Kelurahan Sorek Satu meminjam alat perusahaan untuk membuka jalan alternatif sepanjang 800 meter. Namun dalam praktiknya, perusahaan justru menguasai lebih dari 3.000 meter jalan tersebut.

Sementara itu, salah satu pemilik lahan, Marlin Marpaung, menyampaikan bahwa tindakan perusakan kebun karet warga telah terjadi sejak 2002. Namun hingga kini, perusahaan tidak pernah memberikan ganti rugi atas kebun karet yang ditumbang paksa.

“Saat saya mempertanyakan kerusakan kebun saya, para pekerja hanya mengatakan mereka hanya menjalankan tugas. Sampai sekarang, perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab,” ujarnya.

Marlin menegaskan bahwa masyarakat memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Karena itu, perusahaan tidak berhak menimbun lahan tersebut dengan batu kerikil untuk kepentingan operasionalnya.

"Sekarang kami tidak ingin lagi membahas ganti rugi tanaman. Lahan kami harus dibeli sesuai harga yang kami tetapkan. Jika perusahaan tidak sanggup, silakan buat jalan lain, jangan melintasi tanah kami,” tegasnya.

Sebagai bentuk protes, masyarakat akhirnya membongkar lapisan kerikil yang menutupi lahan milik warga, dengan lebar sekitar 3 meter dan panjang 1 meter. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan perusahaan yang dinilai ingin menguasai lahan secara sepihak.

Berbagai instansi pemerintah disebut telah turun tangan memfasilitasi mediasi, namun hingga kini belum ada keputusan yang mampu menekan perusahaan untuk mencari jalur alternatif atau memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan yang sah.*** Rls

Berita Lainnya

Index