Konflik Lahan Belum Usai, PT. Serikat Putra Juga Lalai Penuhi Kewajiban CSR

Konflik Lahan Belum Usai, PT. Serikat Putra Juga Lalai Penuhi Kewajiban CSR
Keterangan Foto:Ketua Kesatuan Mahasiswa Peduli Kebijakan Sosial (KMPKS), Agung Maulana.

MATARIAUNEWS -Pelalawan -Selain menghadapi persoalan konflik lahan dengan masyarakat di beberapa desa, PT. Serikat Putra kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan itu diketahui belum menyampaikan laporan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pelalawan sejak tahun 2020 hingga 2024.

Hal ini terungkap dari data Bappeda Pelalawan yang diterima awak media, Jumat (12/9/2025). Tercatat hanya 26 perusahaan saja yang rutin melaporkan kegiatan tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) dari 57 perusahaan yang terdaftar.

Salah satunya PT. Serikat Putra yang termasuk belum pernah menyampaikan laporan penggunaan dan penyaluran dana CSR dalam kurun empat tahun terakhir.

Padahal, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, setiap perusahaan diwajibkan melaporkan program CSR mereka setiap tahun kepada pemerintah daerah. Tujuannya agar program tersebut dapat terintegrasi dengan kebutuhan pembangunan daerah, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Kepala Bappeda Pelalawan, Tengku Zulfan menyebutkan bahwa data perusahaan yang melapor CSRnya ke Pemkab Pelalawan untuk tahun 2025 ini masih dalam tahap rekap dan akan diinformasikan. Ia berharap agar pihak perusahaan dapat melaporkan kegiatan CSR secara kontinue. 

”Tentu laporan CSR ini dapat disondingkan dengan program kerja Pemerintah terutama terkait penyusunan RPJMD.Terutama CSR yang sifatnya fisik tentu ini dapat menopang program Pemerintah atas dasar aspirasi masyarakat atas dasar kebutuhan dan manfaat,” ujar Pj Sekda Pelalawan ini.

Di sisi lain, masyarakat yang berada di sekitar area perkebunan PT. Serikat Putra menilai bahwa minimnya kontribusi perusahaan dalam bentuk CSR semakin menambah ketidakpuasan. Terlebih, hingga kini konflik lahan antara perusahaan dengan sejumlah warga di Desa Air Terjun dan sekitarnya juga belum menemukan titik terang.

“Kalau konflik lahan saja belum selesai, ditambah lagi CSR tidak jelas, wajar masyarakat kecewa. Perusahaan seharusnya hadir memberi solusi, bukan menambah masalah,” ujar Kades Air Terjun, Saparudin.

Sementara itu, Ketua Kesatuan Mahasiswa Peduli Kebijakan Sosial (KMPKS), Agung Maulana, juga memberikan tanggapan keras terkait persoalan ini. Ia menilai ketidakpatuhan PT. Serikat Putra dalam melaporkan CSR ke Bappeda Pelalawan selama empat tahun terakhir menunjukkan lemahnya komitmen perusahaan terhadap pembangunan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

“CSR itu bukan sekadar kewajiban administratif, tapi bentuk tanggung jawab moral perusahaan kepada masyarakat. Jika PT. Serikat Putra tidak pernah melaporkan program CSR sejak 2020, artinya ada indikasi pengabaian terhadap aturan daerah dan kepentingan masyarakat,” tegas Agung.

Ia juga mendesak pemerintah daerah untuk bersikap tegas. “Kami dari KMPKS meminta Pemkab Pelalawan tidak hanya sekadar memanggil perusahaan, tapi juga memberi sanksi yang nyata. Jangan sampai perusahaan seenaknya mengabaikan aturan, sementara masyarakat masih banyak yang butuh dukungan dari program CSR,” pungkasnya. **

Berita Lainnya

Index