MATARIAUNEWS-Pelalawan – Dugaan ketidaknetralan Camat Pangkalan Kerinci, Junaidi alias Jhon Sro, tampaknya berbuntut panjang. Bawaslu Kabupaten Pelalawan saat ini tengah memproses permasalahan tersebut hingga ke tingkat Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Dalam surat resmi Bawaslu Pelalawan nomor: 191/PP.01.02.K/RA-06/10-2024, yang berisi Pemberitahuan Status Penanganan Pelanggaran, dinyatakan bahwa Junaidi terbukti melanggar prinsip netralitas yang wajib dipegang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menanggapi hal tersebut, Abdul Husin (44), warga Kabupaten Pelalawan, menyatakan bahwa dengan adanya bukti pelanggaran ini, seharusnya Penjabat (PJ) Bupati Pelalawan segera menonaktifkan Junaidi dari jabatannya sebagai Camat Pangkalan Kerinci. Husin berpendapat bahwa keberpihakan seorang pejabat daerah seperti ini dapat mencederai upaya menciptakan suasana Pilkada yang damai.
“Camat harus dicopot, karena sudah terbukti tidak bisa menjalankan amanah undang-undang. Ini perlu tindakan tegas agar tidak menimbulkan pandangan negatif di kalangan masyarakat,” tegas Husin.
Sementara itu, Farten Hario, SH, seorang praktisi hukum yang juga pelapor dalam kasus ini, turut menyatakan dukungannya terhadap desakan kepada PJ Bupati Pelalawan untuk menonaktifkan Junaidi. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan demi menjaga kepercayaan publik dan menjaga netralitas ASN dalam proses demokrasi.
“Kami sepakat dengan dorongan untuk menonaktifkan Camat Pangkalan Kerinci. Pemilu damai adalah harapan kita semua, dan hal-hal yang dapat menimbulkan pandangan miring harus segera ditangani,” ujarnya. *** Jc