Warga Pelalawan Ultimatum Kanwil BPN Riau Terkait Sengketa Lahan Dg PT Inti Indosawit Subur

Warga  Pelalawan Ultimatum Kanwil BPN Riau Terkait Sengketa Lahan Dg PT Inti Indosawit Subur
Muhammad Daud

Pelalawan  — Tim 17, yang mewakili masyarakat Pangkalan Kerinci dan Lalang Kabung, Kabupaten Pelalawan, Riau, mendesak Kakanwil BPN Provinsi Riau untuk segera menindaklanjuti instruksi dari Kementerian ATR/BPN RI terkait sengketa lahan dengan PT Inti Indosawit Subur (Asian Agri). Desakan ini disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan pada awal Juni 2024.

Dalam surat tersebut, Tim 17 mempertanyakan tindak lanjut dari surat Kementerian ATR/BPN RI nomor HT.01/1422-400.19/IX/2023 yang diterima pada September 2023 lalu. Surat dari kementerian tersebut adalah tanggapan atas pengaduan Tim 17 yang dikirimkan pada Juni 2023, yang berisi penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Inti Indosawit Subur sebelum perusahaan tersebut menyelesaikan pengembalian lahan masyarakat yang dikuasai.

“Kami meminta Kakanwil BPN Provinsi Riau segera merealisasikan amanat Kementerian ATR/BPN RI dan menindaklanjutinya dalam waktu tujuh hari sejak surat ini diterima. Jika tidak ada tanggapan, kami akan menduduki kantor Kakanwil BPN Provinsi Riau,” tegas Muhammad Daud, juru bicara Tim 17.

Tim 17 menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan demi memperjuangkan hak masyarakat yang merasa dirugikan. Mereka juga menyatakan akan kembali mengirim surat kepada Kementerian ATR/BPN RI jika tidak ada respons dari pihak Kakanwil BPN Riau.

“Kami berharap Kakanwil BPN Riau segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu keadilan,” tambah Muhammad Daud.

Surat dari Kementerian ATR/BPN RI yang ditandatangani oleh Slameto Dwi Martono, Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang, menginstruksikan Kakanwil BPN Riau untuk melakukan penelitian dan penyelesaian terhadap masalah ini serta melaporkan hasilnya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak terjadi aksi massa yang lebih besar. Sengketa lahan ini telah menjadi isu penting bagi warga Pangkalan Kerinci dan Lalang Kabung yang menggantungkan hidup mereka pada lahan yang diklaim oleh PT Inti Indosawit Subur.****JC

Berita Lainnya

Index