Kejari Pelalawan Tetapkan PPK dan Kontraktor Pengadaan Perahu Nelayan Tersangka , Tidak Tertutup Kemungkinan Akan Ada TSK Lain.

Kejari Pelalawan Tetapkan PPK dan Kontraktor Pengadaan Perahu Nelayan Tersangka , Tidak Tertutup Kemungkinan Akan Ada TSK Lain.

PELALAWAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan resmi menetapkan dua tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan kapal fiber/perahu nelayan di Dinas Perikanan (Diskan) Pelalawan tahun 2019, Kamis (7/3/2024) lalu, namun terkait perkara ini Kajari mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Penetapan para tersangka dugaan kasus rasuah itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Azrijal SH MH bersama Kepala Seksi Intelijen (Kastel) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus).

"Dalam kegiatan tersebut telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPK bersama-sama dengan penyedia. Antara lain PPK tidak memeriksa kualitas barang yang diserahterimakan oleh penyedia, sehingga perahu/sampan yang diterima dan diserahkan ke masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, dan perahu tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya," terang Kajari Pelalawan Azrijal SH MH.

Diungkapkannya, dalam penyidikan kasus rasuah tersebut, Kejari Pelalawan telah mengantongi beberapa alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 40 orang, ahli mesin, ahli BPKP, ahli LKPP, 59 dokumen, dan 1 unit mesin perahu merk Firman telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.

"Berdasarkan hasil laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim audit perwakilan BPKP Provinsi Riau dengan kerugian keuangan negara senilai Rp792.925.000," ujar Kajari Pelalawan.

Ditambahkan Azrizal, Kejari Pelalawan menyangkakan kepada para tersangka kasus rasuah ini dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Namun terkait perkara ini, tidak tertutup kemungkinkan akan ada tersangka lainnya" Tutupnya. ***

Berita Lainnya

Index