Seorang Pembantu Tewas, Perampokan Rumah Mewah di Bengkalis

Seorang Pembantu Tewas, Perampokan Rumah Mewah di Bengkalis

Bengkalis-Tim Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil meringkus seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan di rumah mewah di Jalan Rumbia, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (8/9/23) pagi.

Hanya perlu sekitar 3 jam sejak ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), tersangka berinisial MI berumur 31 tahun, diringkus petugas sedang berada di Desa Senggoro, Bengkalis.

MI berdomisili di Jalan Tandun Kelurahan Damon, Bengkalis juga tega menghabisi nyawa seorang asisten rumah tangga (ART) Siti Rohana (34), beralamat Daya Murni Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung di rumah mewah milik salah satu pengusaha di Bengkalis dan menggegerkan tersebut terjadi sekitar pukul 08.06 WIB.

Aksi pelaku MI untuk merampok rumah juga terekam kamera pengawas atau CCTV bahkan hingga menyekap mulut menggunakan lakban dan menghabisi nyawa ART di dalam kamar.

"Sekitar pukul 14.00 WIB Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan diduga pelaku di Jalan Senggoro," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat gelar jumpa pers, Jumat (8/9/23) petang.

Kapolres AKBP Bimo menegaskan, bahwa motif pelaku melakukan perampokan disebabkan karena desakan ekonomi akibat utang pinjaman online (Pinjol) dan investasi.

"Motif ekonomi, berdasarkan keterangan tersangka dan pemeriksaan barang bukti berupa HP ditemukan banyak tagihan Pinjol dan investasi," tegas Kapolres.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka MI, antara lain pukul besi (palu), pisau serta celana dan HP milik pelaku.

Apakah aksi tersebut sudah direncanakan pelaku atau bukan? Masih didalami oleh pihak kepolisian.

Selain satu korban tewas, satu orang ART, Erma dilaporkan selamat setelah berhasil melarikan diri keluar rumah dan meminta pertolongan warga sekitar tempat kejadian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka MI terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.***


Sumber : Riauterkini

 

Berita Lainnya

Index