Andrizal Bantah Dirinya lakukan Penipuan dan DPO

Andrizal Bantah Dirinya lakukan Penipuan dan DPO

MataRiauNews.com-Pekanbaru- Ketua DPD Perindo Pelalawan Andrizal membantah dirinya melakukan Penipuan juga ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO) oleh Polsek Bukit Raya Pekanbaru.

Hal ini di sampai kannnya membantah adanya pemberitaan yang ditulis oleh beberapa media yang terkesan sengaja ingin merusak reputasi dirinya sebagai ketua Perindo Kabupaten Pelalawan.

Hal ini dipertegas oleh Andrizal yang juga didampingi kuasa Hukumnya Jon Hendri, S.H kepada media baru-baru ini, Andrizal mengakui bahwa yang di tuduhkan kepada dirinya tidak benar sama sekali sebab hubungan dirinya dengan orang yang disebut melaporkan dirinya ( Pranyoto red) hingga saat ini baik-baik saja dan berkomunikasi dengan baik.

"Lagi pula seingat saya tidak pernah di panggil resmi oleh pihak penyidik Polsek bukit raya untuk di periksa dan di BAP dalam kasus yang di sebut kan tersebut, jadi terkesan berita yang di tulis media tersebut bermuatan tuduhan yang tidak beralasan" ujar Andrizal

Sementara kuasa hukum Andrizal, Joh Hendri, juga menyampaikan bahwa ada prosedur tahapan untuk bisa menetapkan seseorang itu DPO.

" Ini kan lucu , tiba tiba yang menyatakan DPO itu media, bahkan dalam berita pun tidak ada statman pihak kepolisian menyebut klien saya DPO, itu kan berita bohong, atau terkesan memfitnah, lagipun
klien saya tidak pernah lari tidak pernah di panggil untuk diperiksa" ujarnya.

Terkait adanya pemberitaan yang bermuatan  memfitnah itu, kuasa hukum Andrizal berniat akan melaporkan media bersangkutan ke dewan pers, dan akan menuntut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ditempat terpisah Kapolsek bukit raya AKP Syafnil, mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya DPO tersebut, bahkan pihaknya tidak ada memegang alat bukti pada kasus yang disebut media tersebut.

"Kepada pelapor silahkan datang saja ke  Polsek Bukit Raya bawa  pelapor / korbannya karena kami menghubungi pelapornya HP nya tdk aktif, sebab 
untuk penyidikan perlu diminta keterangan dan alat buktinya, karena perkaranya sudahh  hampir 3 tahun " Ujar Kapolsek.

Dikatakannya lagi, lagipun persoalan ini ada bukan dizaman dirinya sebagai Kapolsek Bukit Raya, jikapun iya pernah di buat sebagai DPO Kanit dan penyidik pembantunya juga sudah pindah tugas.

"Jadi jangan membuat pemberitaan yang tidak berimbang, apalagi menyudutkan pihak Polsek Bukit Raya, seolah-olah tidak bekerja, nah , lagian kenapa baru sekarang,  masalah nya sudah 3 tahun, kenapa tidak Kapolsek sebelumnya atau penyidiknya yang di tanya " tegasnya***

Berita Lainnya

Index