MataRiauNews - SIAK - Diduga Penimbunan Jalan Poros Kecamatan Sungai Apit Gunakan Tanah Timbun Tidak Memiliki Ijin.26/08/2022.
Proyek Pembangunan Jalan Kampung Harapan dan teluk Masjid yang dimenangkan salah satu PT Modern Widya Tehnical yang ada di Kecamatan Sungai Apit, yang mengunakan dana APBD Kabupaten Siak tahun 2022 diduga mengunakan tanah timbun yang ada di Dayun,Tidak memiliki izin.
Pantauan awak media ,di Lapangan tanah yang di masukan untuk penimbunan jalan poros Kecamatan Sungai Apit tersebut di duga tidak sesuai hasil RAB.
Terlihat Tanah yang di masukan untuk penimbunan jalan mengunakan tanah itu bukan Timek,tapi tanah kuning bercampur lumpur dan di Berlendir dengan batu kerikil terlihat jelas di lapangan.
Tanah timbun yang di suplai oleh Pihak ke dua itu sudah jelas melanggar pasal 158 UU RI tentang pertambangan bisa terkena pidana 10 tahun penjara.meski itu bukan lahan tambang
Diduga Pihak PT Modern Widya Tehnical pemenang tender sama saja menadah tanah timbun tidak berijin dan ini perlu di tidak lanjuti oleh Pihak hukum.
Akibat mengunakan tanah timbun tidak berizin,Jalan yang di bangun oleh Pemerintah Kabupaten Siak itu menjadi salah satu dambaan Warga masyarakat Kecamatan Sungai Apit,kini mulai menjadi sorotan sejumlah pihak.pasalnya mengunakan tanah tidak memiliki izin.
Khusunya terkait tanah timbun yang diperuntukan untuk menimbun sebagai alas sebagai dasar samping kiri dan kanan badan jalan itu,tanahnya diangkut menggunakan armada jenis dam truk fuso dari tempat Galian C Tak berizin dari Kecamatan Dayun.
Saat awak media bertemu salah satu penyuplai tanah timbun di kecamatan sungai apit yang tidak mau di sebutkan namanya iya menjawab,itu bukan saya sendiri yang masuk kan tanah timbunya bang saya dua orang salah satunya dari oknum wartawan yang ada di Siak inisial SN masalah izin itu saya tidak tau bang,saya hanya memasukkan tanah aja atas perintah perusahaan PT Modern aja sebutnya.
Saat awak media mencoba menghubungi PT Modern Widya Tehnical Raharjo. atau sering di kenal JOJO,iya belum siap memberi keterangan terkait tanah mana yang di ambil untuk menimbun jalan tersebut.saya masih di Jawa pak.urusan keluarga,sebutnya
Buyung selaku ketua Persatuan wartawan republik Indonesia(PWRI) bersama ferdy ketua persatuan wartawan media Online Indonesia kabupaten siak.(PW.MOI)sangat menyayangkan terkait masalah tanah timbun itu karena dampak nya untuk masyarakat kedepannya, sedangkan jalan ini suatu dambaan untuk masyarakat yang tunggu sekian lama untuk pembangunan jalan ini sangat di sayangkan jika jalan ini bangun asal jadi dan tidak sesuai dengan standard ,kalau memang benar tanah itu tidak memiliki izin maka segera di tindak lanjuti kepada instansi terkait,kalau itu memang benar tak mengantongi izin kalau memang ada izin harus di tunjukan ke kami agar publik itu tau.
Sedangkan Kepala Dinas Satu Pintu Kabupaten Siak Saat di hubungi Media Robyati mengaku,kalau Kabupaten tidak ada mengeluarkan izin galian C.
Yang ada Galian C untuk daerah itu adalah wewenang Provinsi Riau tidak ada di Kabupaten Siak (***)
Penulis -(At)