Dugaan Oknum Guru SMPN Bernas Pelalawan Cabuli Anak, Komnas PA Ungkap Laporan Sudah Masuk Polres Sejak Juli

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:24:11 WIB
Komnas PA Kabupaten Pelalawan Memberikan Pendamping Hukum untuk korban pencabulan atau pelecehan seksual oleh oknum guru SMPN Bernas sejak bulan Juli.

MATARIAUNEWS -PANGKALAN KERINCI – Munculnya pemberitaan terkait dugaan pencabulan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan oknum guru SMPN Bernas Kabupaten Pelalawan menjadi perhatian serius masyarakat.

Namun, Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Pelalawan menegaskan bahwa kasus tersebut sebenarnya telah dilaporkan kepada pihak kepolisian sebelum informasi mengenai dugaan kasus tersebut ramai diberitakan di media massa maupun media sosial.

Komnas PA Kabupaten Pelalawan melalui tim kuasa hukumnya, Mahyudi, SH dan Rifandi, SH, MH, diketahui telah memberikan pendampingan hukum kepada para korban dalam proses pelaporan terhadap oknum guru tersebut ke Polres Pelalawan.

Pelaporan tersebut dilakukan pada 8 Juli 2026.
Selain pendampingan hukum, para korban juga telah menjalani proses asesmen sebelumnya sebagai bagian dari upaya memastikan kebutuhan perlindungan dan pendampingan terhadap anak yang diduga menjadi korban.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, hingga saat ini aparat penegak hukum Polres Pelalawan masih melakukan pencarian terhadap oknum yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Tim kuasa hukum korban, Mahyudi, SH, didampingi Rifandi, SH, MH, mengatakan bahwa Komnas PA sejak awal telah mengambil langkah pendampingan setelah menerima permohonan perlindungan dari para korban.

“Kita tidak pernah membiarkan kejahatan terhadap anak, terlebih jika itu berkaitan dengan dugaan pencabulan atau pelecehan seksual. Ketika pihak korban meminta perlindungan kepada Komnas PA, tentunya kita memberikan pendampingan hukum kepada para korban,” tegas Mahyudi, SH, yang juga Sekretaris Komnas PA Kabupaten Pelalawan, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, pendampingan tersebut merupakan bentuk komitmen Komnas PA dalam memastikan anak-anak yang diduga menjadi korban mendapatkan perlindungan serta hak-haknya selama proses hukum berlangsung.

Mahyudi juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan dan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Sementara itu, Ketua Komnas PA Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, S.I.Kom, menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian bersama, khususnya ketika muncul dugaan tindak kekerasan seksual.

Ia menyampaikan bahwa Komnas PA akan terus memastikan para korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan, baik dalam aspek hukum maupun perlindungan anak.

“Ketika ada laporan dan permintaan pendampingan dari korban, Komnas PA memiliki tanggung jawab moral untuk hadir dan memastikan anak mendapatkan perlindungan. Kita tidak ingin korban menghadapi proses ini sendirian,” tegas Erik.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penghakiman atau menyebarkan identitas korban, mengingat perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Komnas PA berharap proses penyelidikan dan penanganan perkara oleh Polres Pelalawan dapat segera memberikan kepastian hukum. Di sisi lain, keselamatan, kondisi psikologis, serta masa depan anak-anak yang diduga menjadi korban harus menjadi prioritas utama.
Komnas PA menegaskan, setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara serius dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Terkini