Camat Bandar Petalangan Dilaporkan ke Bawaslu karena Diduga Langgar Netralitas

Senin, 25 November 2024 | 12:28:21 WIB

Pelalawan - Citra Pemerintah Kabupaten Pelalawan kembali tercoreng akibat dugaan pelanggaran netralitas oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024.

Ramli, S.Pd., M.Pd., yang menjabat sebagai Camat Bandar Petalangan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan membawa atribut kampanye pasangan calon nomor urut 02, Zukri-Tamrin, di depan salah satu kafe di Pangkalan Kerinci, Moringa Coffee and Eatery.

Laporan tersebut disampaikan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 01, Nasarudin-Abu Bakar, melalui juru bicara Koalisi Pelalawan Maju, H. Abdullah, S.Pd., yang didampingi oleh kuasa hukum mereka, Maruli Silaban, S.H.

“Camat Bandar Petalangan, Ramli, S.Pd., M.Pd., dilaporkan ke Bawaslu pada Ahad (24/11/2024) oleh salah satu anggota tim hukum kami. Laporan ini berdasarkan bukti video yang beredar di media sosial, seperti TikTok, yang menunjukkan Ramli membawa atribut kampanye pasangan calon nomor urut 02,” ujar Abdullah kepada media, Minggu (24/11/2024).

Kuasa hukum Koalisi Pelalawan Maju, Maruli Silaban, S.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Selain itu, tindakan ini juga melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Tindakan Ramli tidak hanya mencoreng netralitas ASN, tetapi juga berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku. Kami berharap Bawaslu segera memproses laporan ini sesuai ketentuan,” tegas Maruli.

Hingga berita ini diterbitkan, Ramli, S.Pd., M.Pd., belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.

Kasus ini menambah daftar pelanggaran netralitas ASN yang mencuat selama masa Pilkada 2024. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas bisa dijatuhkan, mulai dari teguran hingga pemberhentian sebagai ASN.

 

Pelanggaran netralitas ASN dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggaraan pemerintahan dan Pilkada. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat menjaga netralitas demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil. ****

 

Terkini