PELALAWAN – Tuntutan masyarakat Desa Kuala Terusan dan Desa Rantau Baru terhadap PT Permata Hijau Indonesia (PHI) kembali mencuat. Warga mendesak perusahaan merealisasikan kemitraan perkebunan masyarakat paling sedikit 20 persen dari areal HGU yang dikelola perusahaan.
Tak hanya soal kemitraan, persoalan anak sungai, CSR hingga kesempatan kerja bagi masyarakat lokal turut menjadi sorotan dalam mediasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Pelalawan bersama pihak PT PHI, Rabu (9/9/2026).
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Pelalawan, mulai pukul 09.40 hingga 11.30 WIB, dan dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Pelalawan Tengku Zulfan, didampingi Asisten I Setda Pelalawan Zulkifli.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala DLH Pelalawan Eko Novitra, Kepala Dinas Perkebunan Akhtar, Kepala DPMPSTP Budi Surlani, Kabag Tapem Roby Ardelino, Kepala Desa Kuala Terusan Hendri, Kepala Desa Rantau Baru Nurzikri Anton, serta perwakilan PT PHI.
Dari pihak perusahaan hadir Manajer Kebun PT PHI Darmuji dan perwakilan Humas PT PHI, Yusman.
Pada kesempatan itu, Kepala Desa Kuala Terusan, Hendri, menyampaikan sedikitnya empat persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat, yakni kemitraan/KKPA 20 persen, persoalan anak sungai, CSR perusahaan, serta kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
Menurut Hendri, tuntutan kemitraan 20 persen telah diperjuangkan masyarakat selama beberapa tahun. Masyarakat berharap kemitraan tersebut dapat direalisasikan dari areal HGU PT PHI karena Desa Kuala Terusan tidak memiliki lahan kosong yang dapat digunakan untuk pembangunan kebun masyarakat.
“Masyarakat berharap ada titik jelas ke depan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kuala Terusan,” ujar Hendri.
Ia menegaskan, pemerintah desa meminta agar kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar dapat direalisasikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain kemitraan, masyarakat juga mempersoalkan keberadaan sejumlah anak sungai yang diduga telah ditimbun atau ditutup sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap aktivitas dan sumber penghasilan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, informasi yang disampaikan berkaitan dengan 22 anak sungai di wilayah Kuala Terusan, sementara Desa Rantau Baru menyampaikan persoalan tiga anak sungai yang selama ini dimanfaatkan masyarakat dan disebut menjadi salah satu sumber pendapatan.
Hal senada, Kepala Desa Rantau Baru, Nurzikri Anton, menyampaikan tuntutan serupa. Masyarakat meminta realisasi kemitraan 20 persen dari areal HGU PT PHI.
Selain itu, masyarakat berharap persoalan anak sungai segera mendapat penyelesaian serta meminta perusahaan meningkatkan dukungan CSR dan memberikan kesempatan kepada warga setempat untuk bekerja sesuai kebutuhan dan kualifikasi perusahaan.
Ketua Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Kuala Terusan, Yosef Sihombing, juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada pembahasan mengenai alternatif usaha produktif dengan nilai ekonomi yang setara dengan kemitraan 20 persen.
Namun, menurutnya, masih terdapat kendala karena perusahaan mensyaratkan pembangunan usaha pada lahan masyarakat, sementara Desa Kuala Terusan menghadapi keterbatasan lahan.
Sementara itu, Manajemen PT PHI mengakui bahwa persoalan tersebut telah beberapa kali dibahas bersama masyarakat. Namun, hingga kini belum terdapat keputusan final.
Manajer PT PHI Darmuji mengatakan keputusan terkait tuntutan kemitraan merupakan kewenangan kantor pusat PT PHI di Medan.
“Untuk keputusan mutlak dari kantor pusat,” ujarnya.
Pihak perusahaan, lanjutnya, telah menyampaikan tuntutan masyarakat kepada kantor pusat dan meminta agar pihak pusat hadir dalam pembahasan untuk memberikan kepastian. Dalam rapat tersebut, pihak PT PHI juga menyatakan komitmen terhadap kemitraan 20 persen.
Terkait CSR, perusahaan menyatakan mendukung program CSR sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara mengenai tenaga kerja, perusahaan menyebut proses rekrutmen tetap disesuaikan dengan kebutuhan posisi dan kualifikasi yang ditetapkan.
Untuk persoalan anak sungai, pihak perusahaan menyampaikan bahwa kondisi tersebut disebut telah ada sebelum PT PHI beroperasi, yakni pada masa PT LIH. Meski demikian, PT PHI menyatakan akan mencari solusi bersama pihak terkait.
Disamping itu, Asisten I Setda Pelalawan, Zulkifli, menegaskan persoalan anak sungai perlu segera dikomunikasikan dengan kantor pusat PT PHI karena menyangkut kehidupan dan mata pencaharian masyarakat.
Ia juga meminta agar kantor pusat perusahaan hadir dalam pembahasan sehingga keputusan yang dihasilkan memiliki kepastian dan batas waktu yang jelas.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Pelalawan, Akhtar, menjelaskan bahwa apabila kemitraan 20 persen direalisasikan untuk sejumlah desa, perlu dilakukan pemetaan dan inventarisasi wilayah terlebih dahulu guna menentukan proporsi masing-masing desa.
Menurutnya, jika pembangunan kebun secara fisik terkendala karena tidak tersedianya lahan, maka alternatif usaha produktif masyarakat dapat menjadi salah satu pilihan.
Bentuknya dapat berupa pertanian, perikanan, peternakan, UMKM maupun kegiatan ekonomi lainnya sesuai karakteristik masyarakat.
Dugaan Penutupan Anak Sungai Akan Diverifikasi
Kepala DLH Pelalawan, Eko Novitra, mengatakan pihaknya sedang melakukan inventarisasi terkait persoalan anak sungai dan kegiatan reboisasi di dalam maupun di luar HGU.
Informasi mengenai 22 anak sungai yang diduga ditimbun atau ditutup akan diverifikasi melalui pengecekan lapangan. DLH juga meminta masyarakat menyerahkan data lokasi dan kondisi anak sungai sebagai bahan verifikasi.
Eko menyebut PT PHI juga sedang dalam pemeriksaan Kementerian Lingkungan Hidup terkait persoalan anak sungai di wilayah konsesi.
Dalam rapat tersebut terungkap PT PHI mengelola areal sekitar 8.700 hektare yang berada di sekitar delapan desa, yakni Kemang, Palas, Kuala Terusan, Rantau Baru, Padang Luas, Penarikan, Pangkalan Gondai dan Kesuma.
Kepala DPMPSTP Pelalawan Budi Surlani menjelaskan PT PHI memiliki dua HGU, yakni HGU Nomor 0143 dan HGU Nomor 0144.
Kedua HGU tersebut berada di Kecamatan Langgam dan Kecamatan Pangkalan Kuras. HGU diterbitkan pada 5 Juli 2000 dan berakhir pada 5 Juli 2030, dengan total luas sekitar 8.710 hektare.
Dalam mediasi tersebut, muncul tiga alternatif penyelesaian tuntutan kemitraan masyarakat.
Pertama, kemitraan 20 persen berbasis areal HGU PT PHI, yang didahului pemetaan dan inventarisasi bersama antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat.
Kedua, alternatif usaha produktif masyarakat apabila pembangunan kebun secara fisik tidak memungkinkan karena keterbatasan lahan.
Ketiga, pembangunan kebun masyarakat pada lahan yang tersedia di luar HGU atau lahan lain yang secara hukum dapat dimanfaatkan.
Pemkab Pelalawan juga mendorong PT PHI segera berkoordinasi dengan kantor pusat untuk memperoleh kepastian mengenai tuntutan masyarakat.
Terkahir, Sekda Pelalawan Tengku Zulfan menegaskan pemerintah daerah akan terus mendorong penyelesaian persoalan tersebut.
Apabila tidak segera mendapatkan titik temu, Pemkab Pelalawan membuka kemungkinan melibatkan Forkopimda dalam proses penyelesaian.
“Ini merupakan pertemuan awal atas laporan dan permohonan desa terkait persoalan yang terjadi. Pemerintah daerah akan membawa persoalan ini dalam GTRA dan menyurati pihak manajemen PT PHI di tingkat pusat,” demikian poin sikap Pemkab Pelalawan dalam pertemuan tersebut.***