BAP Runtuh di Persidangan, Terdakwa Kasus Pupuk Subsidi Pelalawan Merasa Terzalimi

Kamis, 10 September 2026 | 20:02:37 WIB

MATARIAUNEWS -PEKANBARU,— Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi Kabupaten Pelalawan tahun 2019–2022 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (9/9/2026). Persidangan beragenda pemeriksaan saksi fakta ini diwarnai pencabutan dan ralat Keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan.

?Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Delta Tamtama, S.H,M.H menghadirkan lima saksi fakta, yaitu Owen (Produsen pupuk urea), Ruvviyatni (Distributor), Bambang (Penyuluh pertanian), Armen Pane (Kelompok Tani penerima manfaat), serta Jefri (Staf distributor CV Kuala Raja).

?Namun, fakta-fakta hukum yang tertulis dalam BAP penyidikan gugur satu per satu saat diuji oleh Penasihat Hukum dan Majelis Hakim di ruang sidang.

?Tuduhan krusial mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp 5000 per sak pupuk bersubsidi yang dialamatkan kepada terdakwa Armaita sama sekali tidak terbukti. Di hadapan sidang, tidak ada satu pun saksi yang mampu menyertakan bukti maupun fakta langsung terkait dugaan pemungutan tersebut.

?Selain itu, tuduhan penerimaan fasilitas laptop dan uang Rp.300.000 untuk penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) juga terbantahkan. Saksi Armen Pane tidak pernah menyerahkan Laptop dan uang kepada Armaita, dan Arman Pane menegaskan keterangannya di BAP yang sempat menyebut dirinya menyerahkan laptop secara langsung kepada Armaita. Di bawah sumpah, Pane meralat bahwa ia hanya mendengar keluhan Armaita saat rapat kelompok tani terkait keterbatasan fasilitas laptop. Keterangan ini diperkuat saksi Jefri yang mengaku tidak tahu-menahu apakah laptop tersebut benar-benar pernah diserahkan atau tidak.

?Tak hanya itu, tuduhan bahwa pengecer pupuk Rian Hidayat memiliki hubungan kekerabatan dengan Armaita terbukti hanya sekadar desas-desus. Armen Pane mengakui informasi tersebut hanya ia dengar dari pihak lain (Ujang P, kini berstatus DPO) tanpa memiliki bukti sah.

?Ketidakselarasan keterangan saksi dengan BAP memicu teguran keras dari Majelis Hakim. Hakim Ketua menegaskan bahwa kesaksian yang berdasar pada asumsi maupun kabar burung (hearsay) tidak dapat diterima secara hukum.

?”Keterangan yang tidak benar dan berubah-ubah ini tidak dapat dimasukkan sebagai alat bukti keterangan saksi yang sah,” tegas Majelis Hakim di ruang sidang.

?Kuasa hukum dari buk Armaita, Syamsul Harifin, SH mengatakan,,”dengan ?Runtuhnya tuduhan-tuduhan utama di persidangan memperkuat keyakinan kami bahwa buk Armaita dalam penetapan status hukumnya sejak awal didasarkan pada BAP yang tidak akurat.saksi menolak semua keterangannya dalam BAP dikejaksaan.Pihak terdakwa menilai proses hukum ini diwarnai tindakan kriminalisasi dan penzaliman yang memicu rasa ketidakadilan mendalam bagi Armaita,”pungkasnya Syamsul Harifin.(Red)

Terkini